TIMUR. Pasangan suami istri berinisial AG (40) dan isterinya Su (37), diciduk Satresnarkoba Polres Bontang, karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Warga Berebas Tengah Bontang Selatan ini ditangkap Kamis (21/9/2023), sekitar pukul 18.30 Wita, di rumahnya Jalan Tipalayo Kelurahan Berebas Tengah.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, dari hasil penggeledehan rumah, didapat 4 poket sabu dengan berat 4,94 gram yang ditaruh dalam dompet perhiasan.
Sabu itu disembunyikan di dapur bersama uang hasil penjualan senilai Rp 850 ribu.
Keduanya memang masuk dalam target operasi dan sudah diintai beberapa waktu terakhir.
“Alasannya edarkan sabu untuk kebutuhan sehari-hari,” kata M Yazid, Jumat (22/9/2023).
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita alat hisap, dua ponsel yang digunakan transaksi, serta satu dompet berisi uang tunai senilai Rp 2,7 juta yang dibuang ke kolong rumah.
Tersangka AG mengaku mendapat pasokan sabu dari pria berinisial Ip. Hanya saja hubungan keduanya ini tidak pernah ketemu, alias berkomunikasi dengan sistem jejak.
Polisi pun memasukkan Ip sebagai daftar pencarian orang. Kedua tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dapat satu nama Ip yang jadi pemasok. Kita masukkan DPO. Kalau pengakuan tersangka ini menjual sabu kekalangan umum,” tambahnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>