TIMUR. Seorang tersangka pengedar sabu berinisal Yo (41), warga Kelurahan Loktuan Bontang Utara, diringkus Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang, Rabu (21/9/2203) sekitar pukul 00.15 Wita.
Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani mengatakan, tersangka diringkus di rumahnya Jalan RE Martadinata saat tengah asik membungkus sabu.
Dari tangan tersangka didapat sebanyak 38 poket kecil dengan berat 8,26 gram sabu yang siap diedarkan. Kemudian juga tersapat 3 poket sabu sedang dengan jumlah 26,84 gram.
“Kita dapat info dari warga. Terus kita langsung lakukan penangkapan,” kata Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani saat konferensi pers, Jumat (22/9/2023).
Dari pengakuan tersangka, dia menjual sabu karena masalah ekonomi. Biasanya dia menjual kekalangan khusus.
Lebih lanjut Lulyana menjelaskan tersangka ini mendapat pasokan sabu dari salah seorang berinisal R yang merupakan warga Kota Samarinda. Tersangka menggunakan sistem jejak menggunakan ponsel.
“Ada satu DPO. Tersangka dapat sabu dari Kota Samarinda dengan sistem jejak,” tandasnya.
Selain sabu BNNK juga mengamankan satu ponsel, satu alat hisap, timbangan digital, 4 sendok takar, 86 plastik klip kosong, dan plastik yang menyimpan sabu.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>