Empat Tahun Terakhir, Ada 631 Kali Bencana Banjir di Kaltim

Banjir di Kabupaten Paser Kaltim (ist)

TIMUR. Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami bencana banjir sebanyak 631 kali. Ratusan bencana itu terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai 2022 kemarin.

Lantas, instansi terkait bekerja sama dengan kabupaten/kota melakukan berbagai bentuk mitigasi. Tujuannya, untuk mengurangi risiko daya rusak air.

Read More

“Bencana banjir sebanyak 631 kali tersebut terjadi di hampir 10 kabupaten/kota di Kaltim, antara lain di Samarinda, Balikpapan, dan Penajam Paser Utara,” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltim Agus Hari Kesuma, melansir dari ANTARA, Minggu (26/03/2023).

Ia mengatakan, banjir merupakan salah satu bencana utama di Kaltim yang juga merupakan potensi utama ke depan. Termasuk bencana tanah longsor dan bencana hidrometeorologi lainnya.

Ia meminta, diperlukan mitigasi terhadap daya rusak air sesuai harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yakni, pengelolaan tata ruang dan perizinan pembangunan harus berbasis mitigasi bencana.

“Sedangkan sejumlah langkah mitigasi yang dilakukan antara lain kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan, misalnya penyediaan fasilitas pengungsian, penambalan darurat tanggul yang jebol, pemberian bantuan, dan lainnya,” sebutnya.

Kemudian, mitigasi berupa pencegahan atau mengurangi risiko dapat dilakukan dengan berbagai cara oleh semua pihak, namun harus diketahui dan dipetakan dulu penyebab banjir, baik banjir akibat faktor alam, manusia, atau keduanya.

Ia menjelaskan, faktor alam seperti topografi rendah, intensitas hujan tinggi, kerusakan lingkungan, maupun penyumbatan, sedangkan faktor manusia seperti akibat perusakan lingkungan pada daerah aliran sungai, bantaran sungai, dan pembuangan sampah di badan sungai,

Mitigasi lain yang perlu dilakukan semua pihak seperti mencegah penggundulan, menghindari penggunaan dataran banjir untuk peruntukan yang tidak sesuai, menjaga lingkungan hulu sungai, dan melindungi sempadan sungai melalui pembatasan pemanfaatan sempadan.

“Pemulihan akibat daya rusak air dilakukan dengan memulihkan kembali fungsi lingkungan hidup, sistem sarana dan prasarana sumber daya air. Pemulihan ini menjadi tanggung jawab semua pihak mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola sumber daya air, dan masyarakat,” katanya.(Suara.com)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts