Gegara Nama, Mie Gacoan Tak Bisa Dapat Sertifikasi Halal

Gerai Mie Gacoan

TIMUR. Nama Mie Gacoan bukan lagi asing bagi pencinta kuliner berbahan utama mi. Apalagi bagi mereka yang suka menyukai rasa pedas. Mi dari Jogja ini kini punya banyak cabang. Bahkan hampir semua cabangnya selalu diantre pembeli. Tetapi sayangnya Mie gacoan tidak bisa disertifikasi halal.

Mie Gacoan tidak bisa disertifikasi halal karena tidak memenuhi salah satu sistem jaminan halal (SJH) yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI, sesuai dengan kriteria halal yang MUI tuliskan dalam Fatwa MUI nomor 4 tahun 2003.

Hal tersebut ada pada ketentuan nama merek dan produk. Dikutip dari Kriteria Sistem Jaminan Halal HAS 23000, persyaratan nama merek atau produk tidak boleh mengarah pada hal kebatilan.

“Nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran, kebatilan. Contoh: cokelat valentine, biskuit natal, mie gong ci fa cai,” bunyi penjelasan dari laman LPPOM MUI.

Sementara itu, dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata ‘gacoan’ artinya adalah ‘taruhan’. Selain itu, gerai ini banyak menggunakan nama setan dan jin untuk menunya.

Mie Gacoan menawarkan menu mie iblis dan mie setan untuk mendeskripsikan rasa pedas pada mienya. Bukan hanya menu makanan saja, tetapi juga menu minuman.

Untuk menu minumannya ada beberapa yang menggunakan nama setan, seperti es genderuwo, es tuyul, es sundel bolong dan es pocong. Karena itu, Mie Gacoan tidak memenuhi salah satu kriteria untuk sertifikasi halal.

Juru bicara PT Pesta Pora Abadi penaung Mie Gacoan, Daryl Gumilar memastikan tak ada niat jahat dalam mengemas produk-produknya.

“Saat ini merek Mie Gacoan telah tumbuh menjadi market leader, utamanya di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kepulauan Bali, dan sedang dalam jalur kuat untuk berekspansi menjadi merek terbesar nomor 1 secara nasional. Di sinilah makna kata gacoan itu menjadi sangat relevan untuk disandingkan sebagai makna jagoan, dan bukan berarti taruhan,” kata Daryl, Rabu 23 Agustus 2022.

Menurutnya, tak sedikit pun ada niatan jahat dari manajemen. “Rasanya tak mungkin menjadikan tempat kami sebagai ruang untuk melakukan taruhan. Justru kami ingin menghadirkan tempat bersantap mie bagi pelajar dan mahasiswa agar tetap produktif sekaligus eksis,” katanya.

Menurutnya, sertifikasi halal MUI sangat dibutuhkan untuk memberi jaminan dan kenyamanan untuk konsumen. “Kami sangat sadar bahwa sertifikasi halal ini menjadi penting buat konsumen kami semua,” lanjut dia.

“Tidak ada niat sama sekali dari kami untuk menghilangkan kepercayaan dan keyakinan dari konsumen yang selama ini sudah setia menyantap bersama rekan dan keluarganya di Mie Gacoan,” tambahnya.

Sementara itu, menyadur dari laman halal.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat halal MUI. Pertama adalah data pelaku usaha yang berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan data Penyelia Halal.

Bila tidak memiliki NIB, maka bisa memakai NPWP, SIUP, IUMK, NKV, dan lain sebagainya. Kedua, nama dan jenis produk yang dijual harus sesuai dengan yang didaftarkan. Kemudian bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.

Lalu yang keempat proses pengolahan produk, mulai dari pembelian, sampai pengemasan dan penyimpanan produk jadi distribusi. Terakhir, dokumen sistem jaminan produk halal.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts