TIMUR. Tak hanya menangkap NI (42) dan NA (38) karena tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, Satresnarkoba Polres Bontang turut meringkus seorang bandar yang selama ini memasok sabu pada kakak beradik tersebut.
Tersangka berinisial JA (45), diringkus di Kelurahan Loktuan Bontang Utara, Selasa (12/7/2022) sekira pukul 21.30 Wita, tak lama setelah penangkapan NA. Penangkapan berdasarkan hasil pengembangan dari NI dan NA yang mengaku mendapatkan barang haram itu dari JA.
Sementara dari tangan JA, polisi berhasil mendapatkan bukti rekam jejak komunikasi digital melalui telepon genggam. Dimana peran NI memesan sabu, dan NA yang mengedarkan atau menjual.
“Dari pengakuan tersangka JA, sudah dua tahun dia memasok sabu untuk kakak beradik tersebut,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, Kamis (14/7/2022).
Adanya bukti chat tersebut, JA pun akhirnya digelandang ke Mapolres Bontang. Lebih lanjut, Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih tinggi.
“Kami mengimbau ke masyarakat untuk lebih aktif dan tidak takut melapor jika mengetahui adanya indikasi transaksi narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” lanjut AKP Tatok.
Bersama kakak beradik NI dan NA, tersangka JA dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>