Ingin Bepergian Lewat Bandara Samarinda? Ini Syaratnya

Bandara APT Pranoto Samarinda (Foto: Kompas.com)

TIMUR. Perjalanan menggunakan pesawat udara selama masa new normal tetap diberlakukan dengan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi calon penumpang.

Read More

Hal ini pun ditekankan Kepala Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto (APT Pranoto) Samarinda, Dodi Dharma Cahyadi. Dirinya menjelaskan jika ada calon penumpang pesawat udara yang akan bepergian selama new normal, maka harus menyertakan sejumlah persyaratan sesuai acuan protokol kesehatan.

Sesuai aturan Pemerintah, protokol tersebut tidak hanya untuk perjalanan pesawat udara, tetapi pengguna angkutan darat dan laut.

“Ini kan berlaku selama pandemi dan masa pelonggaran menuju adaptasi kebiasaan baru,” ujar Dodi, mengutip covid19.kaltimprov.go.id, Senin (8/6/2020).

Dijelaskannya, sejumlah persyaratan yang harus dibawa calon penumpang untuk ditunjukkan ke petugas bandar diantaranya identitas diri berupa KTP atau identitas lain yang sah. Selanjutnya surat keterangan uji tes Reserve Transcription – Polymerase Chain Reactioan (RT-PCR), dengan hasil negatif yang berlaku selama tujuh hari, atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif, berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

Kemudian calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti Influenza, yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau Puskesmas, khususnya bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.

Sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan, persyaratan tersebut hanya untuk perjalanan dalam negeri. Sementara untuk perjalanan dari luar negeri, mewajibkan penumpang melakukan PCR test di terminal kedatangan.

“Bila yang bersangkutan sudah memiliki surat keterangan telah tes PCR dari negara asal dan dinilai aman, maka yang bersangkutan bisa melanjutkan perjalanan,” terang Dodi. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts