Ini Rincian Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Sesuai Perwali Bontang

Ilustrasi sanksi sosial

TIMUR. Sejumlah sanksi disiapkan bagi masyarakat baik secara perorangan, pelaku usaha maupun penanggungjawab fasilitas umum, yang kedapatan melanggar Peraturan Walikota (Perwali) nomor 21 tahun 2020, tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Read More

Perorangan yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, hingga kerja sosial dan tindakan polisional.

Kerja sosial akan diberikan jika teguran lisan maupun tertulis tak diindahkan, berupa pembacaan janji patuh protokol kesehatan, melakukan aktivitas fisik paling lama 15 (lima belas) menit seperti sit-up, push-up, lari atau aktivitas fisik lainnya. Selanjutnya membersihkan fasilitas umum paling lama 30 menit, dengan memakai tanda “Pelanggar Protokol Covid-19”.

Jika masih belum mempan, baru tindakan polisional diambil, berupa penahanan sementara selama 1×24 jam. Penahanan sementara dilakukan apabila pelanggar menolak untuk dikenai sanksi administratif berupa kerja sosial.

Sementara bagi pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, sanksi administratif yang diberlakukan berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha sementara.

Penghentian sementara operasional usaha diberikan apabila masih pelaku usaha masih melanggar pasca teguran lisan atau tertulis, dengan jangka waktu 7 – 14 hari kalender.

Jika masih tidak menerapkan aturan protokol kesehatan dalam aktivitas usaha yang dijalankan, maka langkah pencabutan izin usaha sementara akan diberlakukan dengan jangka waktu paling lama 3 bulan.

Pencabutan izin usaha sementara diusulkan Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata atau koperasi, usaha kecil, menengah dan perdagangan, kepada Perangkat Daerah yang membidangi perizinan, berdasarkan jenis sanksi yang ditetapkan dalam Surat Tanda Bukti Pelanggaran (STBP).

Pemkot Bontang pun akan melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dengan membentuk tim khusus melalui keputusan Walikota. Melibatkan Satpol PP bersama instansi terkait lainnya seperti Kepolisian dan TNI.

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tim khusus yang dibentuk, termasuk dari laporan masyarakat.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts