TIMUR. Prioritaskan kepentingan daerah, Gubernur Kaltim Isran Noor minta Dana Bagi Hasil (DBH) adil. Hal ini diungkapkan Isran Noor saat Rapat Koordinasi Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya berdasarkan Undang-Undang 1/2022 di Hotel Anvaya, Senin (9/5/2022).
Isran Noor menyebut, pembagian keuangan selama ini belum membantu agar dapat membangun daerahnya lebih maju dan maksimal. “Dalam UUD 1945 harusnya pembangunan itu sama rata tidak hanya di Pulau Jawa. Sementara semua daerah di luar Pulau Jawa menghasilkan Sumber Daya Alam (SDA) yang menyongkong devisa,” kata Isran Noor.
Selama ini produksi kelapa sawit belum bisa dinikmati daerah. Sementara daerah hanya merasakan dampaknya seperti bencana alam dan jalan rusak. “Memang tidak minta keadilan sepenuhnya, tetapi bagaimana pemerataan itu bisa diwujudkan karena pembangunan belum merata dan belum dirasakan seluruh rakyat Indonesia,” terangnya.
Daerah memerlukan pembiayaan untuk pengelolaan dan pengembangan ekonomi sektoral yang memanfaatkan sumber daya alam. “Di sisi lain selama ini pemerintah daerah harus menanggung beban dampak sosial, ekonomi dan lingkungan serta kerusakan infrastruktur akibat operasional kendaraan yang menggunakan fasilitas umum,” jelasnya.
Pasal 123 ayat (1) UU 1/2022 mengamanahkan bahwa selain DBH yang tertuang dalam pasal 111 ayat (1), pemerintah dapat menetapkan DBH lainnya selain DBH pajak dan DBH SDA. “Oleh karena itu pemerintah daerah diharapkan dapat mengidentifikasi potensi SDA dan mengusulkannya secara resmi kepada pemerintah pusat sebagai komponen baru dalam perhitungan DBH SDA lainnya,” ucapnya. (tp/pt/kominfo)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>