Kaltim Terima Rp 69 Miliar dari Dana Kompensasi Emisi Karbon

Gubernur Kaltim Isran Noor

TIMUR. Pemprov Kalimantan Timur menerima dana kompensasi dari bank dunia atas program penurunan emisi karbon senilai Rp 69,154 miliar.

Read More

Pemerintah Provinsi Kaltim telah menerima bantuan dana kompensasi tahap pertama dari World Bank (Bank Dunia) dengan total Rp69,154 miliar atau 20,9 juta USD ke Kas Daerah.

Dana ini juga telah direalisasikan ke OPD terkait lingkup Pemprov Kaltim dan tujuh Kabupaten/Kota.

Gubernur Kaltim Isran Noor menyebut saat ini tinggal pelaksanaan di lapangan dalam rangka mendukung penurun emisi karbon di Provinsi Kaltim.

Kompensasi melalui program REDD+ dan Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) telah dilakukan sejak era kepemimpinan Gubernur sebelumnya Faroek Ishak dan dilanjutkan di era sekarang.

“Alhamdulillah, dana sudah masuk. Selanjutnya saya minta seluruh OPD maupun kabupaten/kota yang telah menerima dana kompensasi bisa melaksanakan kegiatan di tingkat lapangan sesuai tugas, pokok dan fungsinya,” jelas Isran Noor.

Dana tersebut, juga sebelumnya sudah diterima Pemerintah Pusat oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan RI.

Kemudian, dana dibagi kepada Pemerintah Pusat mulai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BPDLH, Pemerintah Provinsi Kaltim, tujuh kabupaten dan satu kota di Kaltim serta masyarakat.

“Kita harapkan dana ini bisa bermanfaat besar bagi masyarakat. Alhamdulillah, dari Kaltim, kita bisa berjuang untuk negara, dengan mendapatkan dana dari Bank Dunia,” kata Isran Noor.

Sementara itu, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim Iwan Darmawan, menjelaskan dasar pelaksanaan dan pengelolaan dana berdasarkan tanggung jawab besarannya 25 persen dari total 20,9 juta US Dollar.

Lalu berdasarkan kinerja, besarannya 65 persen. Kemudian, berdasarkan reward atau penghargaan mencapai 10 persen besaran yang diberikan.

Artinya, dari total 20,9 US Dollar juta diterima sesuai dengan tanggung jawab, kinerja dan penghargaan.

“Masyarakat penerima bantuan dana ada berdasarkan reward maupun kinerja. Misal, mereka yang berhasil melaksanakan penutupan lahan, maka diberikan penghargaan,” ujarnya.

Sedangkan, pembagian dana tersebut untuk Kabupaten dan Kota di Kaltim:

– Balikpapan Rp3,04 miliar

– Berau Rp7,3 miliar

– Kutai Barat Rp5,7 miliar

– Kutai Kartanegara Rp4,1 miliar

– Kutai Timur Rp6,8 miliar

– Mahakam Ulu Rp4,5 miliar

– Paser Rp6,3 miliar

– Penajam Paser Utara 3,2 miliar.

Sementara, dua kota lainnya yakni Bontang dan Samarinda, tidak mendapatkan dana sesuai penilaian World Bank dan BPDLH Kementerian Keuangan maupun KLHK RI.

“Itu semua berdasarkan hasil penilaian seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana. Sehingga, penerimaan bantuan dana ini berdasarkan jumlah tutupan lahan tentang penghijauan yang dilakukan masing-masing daerah,” jelas Iwan.

Alasan tidak menerima dana karbon, karena perhitungan pembiayaan dana penurunan emisi karbon berdasarkan penutupan lahan.

Maka, daerah yang dinilai tidak atau belum mencukupi kuota yang diinginkan. Dengan begitu, belum bisa mendapatkan dana dimaksud. Contohnya, berdasarkan deteksi satelit yang dilakukan berbagai pihak terlibat pengelolaan itu.

Ketika dilihat berdasarkan data-data di lapangan, ternyata penutupan tidak ada atau kurang memenuhi target kuota yang diperlukan. Maka, pemberian dana kompensasi tidak diberikan.

“Jadi ada alasan, Kota Samarinda maupun Bontang tidak menerima bantuan,” tandasnya.

Tambahan informasi, untuk realisasi dana tersebut telah masuk di masing-masing DPA 10 OPD terkait di lingkup Pemprov Kaltim dan tujuh kabupaten se-Kaltim. Sedangkan Balikpapan, saat ini masih dalam proses pencairan.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts