Kejari Bontang Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 406 Juta Dari Kasus Korupsi

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang Ali Mustofa

TIMUR. Kejaksaan Negeri Bontang berhasil selamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 406,9 juta dari kasus korupsi. Diantaranya penyelamatan dari kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah provinsi Kaltim tahun anggaran 2012 dan 2014 oleh LKP Gigacom Bontang. Terpidana A Johansyah telah mengganti kerugian negara senilai Rp 247 juta.

Read More

Selain itu, Kejari Bontang juga menerima pembayaran uang pengganti Rp 95,9 juta, dan pembayaran pidana uang denda dari terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia sejumlah Rp 50 juta, atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan eskalator gedung DPRD Bontang. Pembayaran tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1673 K/Pid.Sus/2019.

“Selanjutnya barang bukti uang tunai Rp 14 juta dari terpidana Dewanta Arisandy hasil penyalahgunaan dana hibah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2013-2014, oleh LPK Sempoa Corporations Bontang,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang Ali Mustofa.

Ali Mustofa juga menyampaikan progres atau perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi lainnya yang sedang ditangani serta capaian kinerja yang diraih oleh Tim Pidsus Kejari Bontang. Di antaranya penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bontang Migas Energi, penahanan dua tersangka penyalahgunaan dana LPDB kepada KJKS Halal, serta perkara Tipikor Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Perusda AUJ yang kini terus berlanjut.

“Kejari telah melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti, yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Samarinda,” tambahnya. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts