TIMUR. Polemik proyek strategis nasional di Teluk Kadere tak hanya soal isu antipekerja lokal. Jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di pembangunan PLTU juga menimbulkan kecurigaan pelbagai pihak lantaran tidak sinkron. Data dari Kantor Imigrasi Samarinda, jumlah TKA di Kota Taman ada 27 orang.
Data dari DPMTK-PTSP ada 12 orang. Terakhir, data dari Kodim 0908/ Bontang 21 TKA. November tahun lalu, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Bontang bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur serta tim Pengawasan Orang Asing (Pora). Terdiri dari Kepolisian Resor Bontang, Komando Distrik Militer 0908/BTG, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bontang– menemukan 4 TKA asal Negeri Tirai Bambu tidak mengantongi dokumen lengkap.
Penemuan TKA ilegal itu berawal dari laporan PT ZTPI terkait orang asing yang mereka kerjakan. Kepada DPMTK-PTSP Bontang, mereka mengaku hanya 45 orang. Faktanya, TKA di sana ada 166 orang. Sejatinya, 8 TKA dicurigai tak memiliki dokumen lengkap. Namun dari hasil kroscek hanya ada 4 orang. Dari hasil itu, 4 TKA tidak diperbolehkan berada di lokasi kerja. Mereka dikembalikan ke kantor imigrasi untuk menyelesaikan kelengkapan dokumen. Opsi lain, memulangkannya ke negara asal. Pemerintah Kota Bontang sendiri mengajukan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) lantaran melihat terlalu banyak TKA di Bontang yang masuk tanpa tertata dengan baik.
Hasil kroscek ini pun sejatinya jauh lebih baik dari inspeksi mendadak yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang bersama instansi terkait pada Mei tahun lalu. Musababnya, saat sidak berlangsung tak satupun TKA asal Tiongkok ditemukan. Dugaan kuat, informasi adanya sidak telah bocor lebih dulu. Mess yang biasanya digunakan para TKA mendadak kosong dan dalam kondisi terkunci. Anehnya, ada puluhan pakaian yang dijemur di depan mes tersebut. Para pekerja lokal di sana menyebut, TKA sudah pergi sejak pukul 06.00 Wita.
Baca Juga: Patgulipat Proyek 2 x 100 Megawatt
Sementara itu, Wakil Walikota Bontang Basri Rase –dalam sebuah sosialisasi ketenagakerjaan– menyebut seharusnya rekrutmen tenaga kerja mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja. Dalam kesempatan itu, Basri berharap permasalahan ketenagakerjaan di Bontang ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Pemkot Bontang sendiri sangat berharap rekrutmen proyek strategis nasional itu tetap mengutamakan tenaga kerja lokal.
Sejatinya, tambah mantan anggota DPRD Bontang itu, Pemkot Bontang tak mungkin menolak investasi dan tenaga kerja asing di Bontang, sepanjang hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Tapi dia menilai permasalahan TKA di Teluk Kadere sudah sangat jauh melanggar aturan. Mulai dari penempatan, kebutuhan tenaga kerja sesuai skill, dan bahkan proses rekrutmennya. “Untuk itu saya meminta, tolong hormati kami dengan menjunjung tinggi Perda Nomor 1 Tahun 2009,” pintanya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>