TIMUR. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang mengizinkan adanya takbiran keliling dalam menyambut Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala Kemenag Bontang Muhammad Hamzah mengatakan, takbir keliling diperbolehkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Idul Fitri 1444 Hijriah/ 2023 Masehi.
Kepada masyarakat Bontang, ia mengimbau untuk melaksanakan malam takbiran dengan khidmat dan mengedepankan toleransi yang kuat.
Bahkan di seluruh Masjid dan Mushala juga diperkenankan dengan berpedoman pengeras suara yang wajar dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Iya kalau di Surat Edfaran, takbiran keliling bisa dilakukan dengan mengacu aturan yang berlaku masing-masing daerah. Domainnya ada di Pemkot Bontang,” kata Muhammad Hamzah, Kamis (20/4/2023).
Sementara untuk pelaksanaan salat juga sama seperti tahun sebelumnya. Dimana bisa diadakan di setiap masjid, mushala dan lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan tanpa ada pembatasan.
Bagi penceramah juga diminta untuk bisa menyampaikan materi yang memperteguh keimanan dan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah.
“Jadi untuk Salat Idul Fitri di perkenankan dijalankan di setiap masjid, mushala, dan lapangan. Harus tertib yah protokol kesehatan masing-masing jemaah,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>