Mantan Pacar Mengaku Diperkosa, Remaja 17 Tahun Diringkus Polisi

TIMUR. Satu waktu di akhir tahun 2019. Seorang gadia belia, sebut saja Lolita (15) kabur dari rumah selama tiga hari. Orang tuanya tentu saja khawatir. Usai dicari kesana kemari, akhirnya Lolita diketahui melarikan diri ke rumah seorang kawannya.

Read More

Usai ditemukan, orang tua segera menayakan alasan Lolita nekad kabur dari rumah. Dengan rasa takut Lolita mengungkap bahwa ia kabur lantaran sudah diperkosa oleh seorang kawannya, yakni J (17) murid kelas tiga di salah satu SMK di Bontang.

Mendapati sang putri diperlakukan buruk, orang tua segera laporkan tindakan ini ke Polres Bontang pada 27 November 2019 silam. Laporan diterima dan secepatnya diproses penegak hukum.

Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian mendapati keberadaan J. Remaja 17 tahun itu diringkus tanpa perlawanan. Singkat cerita, kasus J telah dilimpahkan ke pengadilan dan dia harus terima konsekuensi dari perbuatan tercelanya.

Dalam prosesnya, Lolita ditenangkan. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan. Karena Lolita masih dibawah umur dan kasus pemerkosaan memang sangat sensitif, maka kepolisian perlakukan kasus ini secara hati-hati.

Dari hasil pengembangan, ternyata pemerkosaan yang menimpa Lolita bukan hanya dilakukan si J namun juga sang mantan pacar, yakni UF (16), pun merupakan pelajar di salah satu SMK di Bontang.

UF diciduk aparat keamanan usai pulang sekolah pada Kamis (28/1/2020) siang. Ia tidak berkutik, dan langsung digelandang ke Makopolres Bontang.

Setelah melalui penyidikan, UF mengakui dirinya telah menyetubuhi Lolita. Bukan saja satu atau dua kali, tindakan buruk itu dia lakukan hingga 6 kali. Semua itu dilakukan dalam rentang waktu 8 bulan, hingga keduanya memilih berpisah atau putus cinta pada Desember 2019 lalu.

Ketika menceritakan kronologi kasus ini dalam konferensi pers akhir bulan di Makopolres Bontang, Jumat (31/1/2020) pagi, UF mengaku tindakan itu dilakukan atas dasar konsensual, alias keduanya sepakat melakukan, tidak ada pemaksaan.

Namun Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena yang memimpin konferensi pers menuturkan, dalam perspektif hukum alasan melakukan hubungan seksual atas dasar konsensual tidak bisa diterima. Mengingat korban masih dibawah umur (15 tahun, red).

Pelaku (UF) dapat dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman bagi UF bisa sampai di atas 5 tahun penjara,” tegas Kapolres Boyke.(Fit)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts