Mengaku Tak Tahu Rambu, Penabrak Motor di Jalan Tembus Terancam 6 Tahun Penjara

Kecelakaan di Jln Cipto Mangunkusumo atau eks Jalan Pupuk Raya, Sabtu (8/5/2021) malam

TIMUR. Pengendara mobil yang menabrak pemotor di Jalan Cipto Mangunkusomoatau jalan tembus menuju Loktuan pada Sabtu (8/5/2021) malam, kini telah ditahan di Mapolres Bontang.

Read More

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii, melalui Kanit Laka Ipda Supriyadi mengatakan penabrak mengendarai mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam, nomor polisi KT 1730 GB. Pengendara merupakan pria paruh baya usia 56 tahun, warga Jalan DI Panjaitan, Bontang Utara.

Pengendara tersebut melaju dari arah Jalan Effendi BTN PKT dan akan menuju kota. Pria tersebut mengaku tidak mengetahui adanya rambu larangan untuk memotong jalan atau melawan arus.

“Pengendara mengaku tidak tahu kalau tidak boleh belok kanan langsung. Dia juga bilang tidak lihat ada korban melintas,” kata Ipda Supriyadi.

Sedangkan terkait kecepatan mobil, polisi masih melakukan penyelidikan. “Masih kami selidiki, tapi dari pemeriksaan sementara dia tidak dalam pengaruh alkohol,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial A (30) pengendara sepeda motor jenis Honda Beat yang berkendara dari arah kota menuju Loktuan meninggal di tempat. Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan tidak dapat tertolong.

Usai menabrak korban, pengendara tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres Bontang. Dia dijerat Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts