TIMUR. Rencana penghapusan tenaga honorer terus menuai kontroversi. Kali ini, Gubernur di seluruh Indonesia bahkan meminta pemerintah pusat untuk meninjau kembali kebijakan menghentikan tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Hal itu diungkap Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi yang menuturkan permintaan itu hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi yang digelar April 2022 lalu di Bali. Kala itu dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Jadi gubernur se-Indonesia memang berharap kebijakan ini ditinjau ulang, karena ini akan berdampak pada kehidupan tenaga honorer yang selama ini menggantungkan hidupnya di pekerjaan ini,” kata Mahyeldi dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (23/6/2022).
Mahyeldi beralasan, kinerjanya bakal terganggu jika tenaga honorer dihapus di lingkungan pemerintahan. Pasalnya, ada 12.417 tenaga honorer di linkungan Pemprov Sumatera Barat. Sebab, dari jumlah itu, paling banyak adalah guru honorer yang akan kehilangan pekerjaan, yakni 8.872 orang. Kemudian, 108 tenaga kesehatan dan sisanya, sebanyak 3.432 tersebar di sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Sumbar.
Sebenarnya saat ini tersedia 1.829 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Sumbar. Sebanyak 1.601 di antaranya untuk guru. Akan tetapi, jumlah formasi itu masih jauh dari kebutuhan apabila semua tenaga honorer di Pemprov Sumbar disetop.
“Tentu ini akan beresiko pada pekerjaan kita dan akan berisiko terhadap tugas-tugas kita termasuk juga di beberapa OPD yang lain,” kata Mahyeldi.
Mahyeldi mengaku sudah meminta seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumbar untuk melakukan kajian, analisa serta rencana redistribusi PNS jika tenaga honorer dihapus pada 2023 mendatang.
Diketahui, rencana menyetop tenaga honorer di lingkungan pemerintah mulai 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor: 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemudian dilanjutkan dengan terbitnya Surat Edaran nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.
Surat itu juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Selain itu, surat itu juga mengatur PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.
“Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” bunyi surat tersebut.
Selain itu, Menpan-RB juga meminta PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK. Batas waktu itu diberikan sebelum tanggal 28 November 2023.
Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap merekrut tenaga honorer, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,” bunyi surat tersebut.
Surat Menpan-RB ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pasal 96, ayat (1) mengatur PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Sementara ayat (3) pasal yang sama mengatur PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Kendati begitu, Pemerintah tetap akan memberikan kesempatan bagi tenaga honorer mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan itu menyusul penghapusan tenaga honorer mulai 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi memfasilitasi para honorer untuk ikut tes tersebut.
Tjahjo juga memperbolehkan PPK merekrut tenaga alih daya (outsourcing) jika membutuhkan tenaga kebersihan, satuan pengamanan, ataupun pengemudi. Namun, tenaga alih daya itu tak boleh direkrut sebagai honorer.
PPK pun diminta menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPN dan PPPK. Tjahjo meminta langkah itu diputuskan sebelum 28 November 2023.
“Bagi pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,” bunyi poin terakhir surat itu. (CNNIndonesia)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>