Mulai 1 Juli 2020, Jual Beli Online Kena Pajak 10 Persen

Ilustrasi jual beli online

TIMUR. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.

Read More

Pengenaan pajak berlaku bagi perdagangan dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan. Demikian seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan, dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.

Kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perpu Nomor 1 tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Dimana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri, yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia, melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, dalam rangka menanggulangi dampak wabah Covid-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.

Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat Covid-19.(okezone)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts