Niat Kabur Usai Curi Uang Rp 10 Juta, Warga Muara Badak Diringkus di Pelabuhan Loktuan

Tersangla RP beserta barang bukti diamankan Polisi

TIMUR. Seorang pria berinisial RP (31), diringkus polisi di Pelabuhan Loktuan Bontang, karena membawa kabur uang curian senilai Rp 10 juta. Pencurian itu terjadi di Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, tersangka melakukan pencurian Sabtu (24/6/2023) lalu. Saat itu pemilik rumah diketahui sedang tidak ada ditempat karena mengantar anaknya sekolah.

Saat pergi rumah pun tidak dalam kondisi terkunci karena sedang direnovasi. Sehari setelah itu, baru korban mengetahui uang tunai dalam tas miliknya sudah raib. Diketahui RP adalah warga yang tinggal di daerah setempat.

“Nah tukang yang renovasi rumah pun tidak tahu kalau ada maling saat itu. Kemudian korban melapor ke Polsek,” kata Iptu Gatot, Selasa (27/6/2023).

Dari hasil penelusuran Polisi, kuat mengarah kepada tersangka RP. Dan setelah dua hari buron, tersangka akhirnya berhasil dibekuk di sekitar Pelabuhan Loktuan, Senin (26/6/2023).

Usut punya usut, tersangka rupanya coba kabur ke luar daerah. Sialnya saat itu tiket kapal telah ludes. Polisi yang melihat tersangka pun langsung menangkap.

“Alasannya untuk beli HP sama kehidupan sehari-hari,” tandasnya.

Tersangka kini sudah berada di Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain dua ponsel polisi juga menyita uang tunai Rp 1 juta.

Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts