TIMUR. Unit Reskoba Polres Bontang menangkap seorang pria inisial Dn alias Pala (38),LS, (44) dan Rs (35) Jumat (15/4/2022) 08.13 Wita.
Salah satu tersangka, LS (44) sehari-hari berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Bontang. Ia ditangkap usai kedapatan miliki sabu-sabu sebanyak dari Dn seberat 1 poket berisi 1 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasatreskoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan salah satu oknum ditangkap setelah hasil pengembangan tersangka Dn. Oknum ASN ditangkap sekira pukul 21.15 Wita saat berada di dalam bus Pemkot Bontang. Dari tangan LS, barang bukti diamankan meliputi alat pemakai sabu dengan beberapa plastik sisa pakai.
“Yang ASN baru ditangkap pukul 21.15 Wita tadi. Hasil pengembangan dari tersangka pertama yaitu Dn,” kata AKP Tatok saat ditemui di Mako Polres Bontang, Sabtu (16/4/2022).
“Pengakuan oknum ASN barang didapat dari Rs,” tandasnya.
Kronologis Penangkapan
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang kasus penyalahgunaan norkotika jenis sabu, Jumat (15/4/2022). Jumlah tersangka yang diamankan berjumlah tiga orang.
Mulanya Polisi mengendus adanya praktik penjualan narkotika jenis sabu dari tersangka berinisial Dn (38) di rumahnya yang berada di Kelurahan Gunung Telihan sekira pukul 20.13 Wita.
Setelah digeledah, polisi mengamankan barang bukti seberat 1 gram narkotika jenis sabu. Dari hasil introgasi, Dn mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka kedua berinisial LS (44).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, LS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bontang.
LS ditangkap saat baru memakai narkoba di salah satu bus Pemkot Bontang. Dari tangan tersangka polisi mendapat satu set alat sabu.
Oknum ASN ini merupakan perpanjangan tangan dari bandar. Alasan memakai karena sebagai doping saat bekerja.
“Ini yang ASN merupakan pengedar dan sebagai perpanjangan tangan. Dia kalau berhasil menjual dapat jatah sabu untuk dikonsumsi pribadi,” kata AKP Tato Tri Haryanto, kepada Klik Kaltim, Sabtu (16/4/2022).
Setelah menangkap tersangka kedua, Polisi langsung mendatangi tempat tersangka yang merupakan jaringan ketiga berinisial Rs (35). Dari pengakuan tersangka ketiga merupakan residivis yang baru saja dua bulan bebas dari Lapas Kelas II Bontang.
“Kalau yang ini dia juga pengedar yang dapat pasokan dari bandar. Padahal baru bebas dari vonis hukuman 1,6 tahun penjara,” sambungnya.
Jumlah barang bukti dari Tersangka sebanyak 6 gram narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
“Ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>