TIMUR. Satu tersangka pengeboman ikan diringkus Sat Polairud Polres Bontang pada Senin (14/8/2023) 05.30 Wita pagi kemarin.
Informasi didapat dari warga yang resah adanya aktivitas pengeboman ikan di wilayah perairan Kelurahan Bontang Kuala.
Tersangka berinisial DW (35) warga Kelurahan Bontang Kuala diringkus di perairan Bontang Kuala saat hendak mengebom ikan. Dia bersama dua rekannya yang saat ini masih berstatus saksi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Polairud Iptu Khairul Umam mengatakan, dari tangan tersangka didapat barang bukti empat bom, pelatuk sumbu peledak dan serbuk bahan peledak.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas pengeboman ikan ini dilakoninya baru sekitar tiga bulan terakhir. Aktivitas itu juga menjadi mata pencaharian tersangka DW.
“Jadi ada laporan warga. Terus kita telusuri. Ada tiga orang mau ngebom ikan. Jadi satu diantaranya ditetapkan tersangka. Dua lainnya berstatus saksi,” tutur Iptu Khairul Umam, Selasa (15/8/2023).
Tersangka kini mendekam di penjara. Polisi menjerat nelayan itu dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>