Panduan Shalat Idul Fitri di Rumah dari MUI

Foto: KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

TIMUR. Perayaan Idul Fitri tahun ini bakal berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Salah satu perbedaan itu terkait tata cara ibadah shalat Idul Fitri. Tanpa menghilangkan makna Lebaran, protokol kesehatan juga dijalankan.

Read More

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan shalat Idul Fitri di rumah di masa pandemi Covid-19. MUI juga mengimbau kepada umat Islam untuk mengumandangkan takbir sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk memperhatikan protokol kesehatan selama merayakan Idul Fitri 1441 Hijriah. Pengutamaan atas protokol kesehatan ini khususnya berkaitan dengan pelaksanaan shalat Idul Fitri dan malam takbiran.

”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah agar selamat di dunia dan akhirat,” katanya, melansir Kompas, (22/5/2020).

Shalat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan secara berjemaah ataupun mandiri. Shalat berjemaah ketentuannya harus berjumlah empat orang. Satu orang bertindak sebagi imam, sedangkan tiga orang lainnya sebagai makmum.

Tanpa diawali azan dan ikamah, shalat bisa dimulai dengan seruan Ash-shalatu jami’ah. Setelah selesai shalat, khatib bisa melaksanakan khotbah.

Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau tidak ada yang mampu melakukan khotbah, shalat Idul Fitri boleh dilakukan tanpa khotbah.

Sementara itu, shalat Idul Fitri secara mandiri dan berjemaah memiliki perbedaan yang mencolok pada bacaan niat. Niat yang harus dibaca untuk shalat berjemaah adalah Ushalli rak’ataini sunnatan li’idil fithri (imaman/ma’muman) lillahi ta’ala.

Bacaan niat untuk shalat Idul Fitri mandiri adalah Ushalli sunnatan iidil fithri rak’ataini lillahi ta’ala. Adapun, shalat secara mandiri dilakukan dengan bacaan yang pelan dan tanpa diakhiri dengan khotbah.

Baik sendiri maupun berjemaah, takbir dalam shalat Idul Fitri dilakukan tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua. Takbir tersebut di luar bacaan takbiratul ikhram. Di sela-sela takbir diselipkan kalimat Subhanallah walhamdulillah wa laa ilaaha illallahu Allahu Akbar.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Di dalamnya dijelaskan bahwa shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah untuk kawasan yang masuk dalam penyebaran Covid-19 tak terkendali.

Kumandangkan takbir

Fatwa MUI juga menjelaskan takbir tetap dapat dikumandangkan selama pandemi Covid-19 dengan sejumlah ketentuan. Takbir bisa dikumandangkan di rumah oleh masyarakat, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas dan jemaah secara terbatas. Selain itu, takbir juga bisa dikumandangkan melalui siaran televisi, radio, atau media sosial.

MUI meminta umat Islam untuk menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil sebagai tanda syukur dan doa agar pandemi covid-19 segera berakhir. ”Masyarakat bisa melakukan takbiran di rumah saja. Biarkan petugas takmir yang melakukan di masjid. Tetap hidupkan suasana takbiran, tetapi secara terbatas dan jaga jarak,” kata Anwar.

Melakukan takbir, tahmid, dan tahlil di malam Idul Fitri hukumnya adalah sunah. Waktu pelaksanaan takbir bisa dilakukan mulai tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri. Takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama dengan suara keras dan pelan.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengajak semua umat Islam untuk melaksanakan mandi sunah pagi hari menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri. Masyarakat juga disunahkan makan terlebih dahulu sebelum menjalankan shalat Idul Fitri.

”Kita pakai pakaian terbaik yang kita miliki sambil memakai wangi-wangian. Sembari menunggu waktu shalat, kita bisa duduk sambil kembali mengumandangkan takbir, tahmid, dan tahlil,” katanya.

Sementara itu, terkait tradisi sungkeman atau silaturahmi, Anwar mengimbau masyarakat untuk bisa menyesuaikan diri. Ia berharap agar tradisi open house seusai shalat Idul Fitri ditiadakan. Ia meminta kepada pimpinan daerah hingga pimpinan negara menyerukan larangan tersebut kepada pejabat di bawahnya.

”Kita tahan dulu silaturahmi langsung. Untuk saat ini, manfaatkan komunikasi virtual lewat gawai masing-masing,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts