Pelajar 16 Tahun Ditangkap Polisi karena Setubuhi Pacar Dibawah Umur

Tersangka B (16) diamankan Tim Rajawali Polres Bontang

TIMUR. Tim Rajawali Polres Bontang tangkap seorang pelajar berinisial B (16), karena melakukan tindak pidana persetubuhan anak bawah umur.

Pelajar SMK tersebut ditangkap di rumahnya Jalan S. Parman Kelurahan Belimbing Bontang Barat, sekira pukul 16.00 Wita. Senin (24/8/2020).

Read More

Korban merupakan pacarnya sendiri, yang masih berusia 14 tahun. Keduanya masih berstatus pelajar.

Diungkapkan Kasat Lantas Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, berdasarkan penyelidikan, kejadian tersebut berlangsung sekita satu bulan lalu, di sebuah rumah kosong Jl Soekarno Hatta.

Kejadian itu diketahui saat orangtua korban memeriksa hp anaknya, dan ditemukan chat yang menyebutkan telah ada persetubuhan antara dua kekasih tersebut.

Saat ditanya, korban pun mengaku sudah pernah satu kali. Dan pelaku B kemudian dilaporkan orang tua korban, lantaran merasa keberatan dengan perbuatan tersangka.

“Akhirnya karena keberatan, orang tuanya melapor ke Polres, dan kini tersangka diamankan di Polres Bontang. ” ujar AKP Makhfud.

Dengan sejumlah pertimbangan, tersangka diputuskan tak mendapat diversi. Ia dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016, Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 3 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts