Pemprov Kaltim Larang Pegawai ke Luar Daerah Saat Libur Imlek

Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal

TIMUR. Gubernur Kaltim Isran Noor, minta para pegawai Pemerintah Provinsi baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN beserta keluarga, untuk tidak bepergian ke luar daerah atau mudik selama liburan Imlek. Terhitung mulai tanggal 11 hingga 14 Februari 2021.

Read More

Hal ini sesuai Keppres Nomor 11 tahun 2020 dan Keppres Nomor 12 tahun 2020, serta Surat Edaran Menteri PAN & RB Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Bagi ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid 19.

Diungkpkan Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal, larangan ke luar daerah selama libur Imlek juga tertuang dalam Edaran Gubernur Kaltim Nomor 065/0545/B.Org, tanggal 10 Februari 2021 yang ditanda tangani Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.

“Jika ada yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 bagi ASN dan PP Nomor 49 tahun 2018 untuk non ASN,” terang Faisal.

Namun jika keadaan terpaksa dan harus melakukan perjalanan luar daerah, pegawai harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Pegawai yang melakukan perjalanan pun wajib memperhatikan zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan, mematuhi kebijakan Pemda asal dan tujuan perjalanan terkait keluar dan masuk orang.

“Termasuk mematuhi kriteria persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kemenhub serta Satgas Covid19,” tandas Faisal.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts