TIMUR. Rencana penarikan retribusi sampah akan tetap diberlakukan Pemkot Bontang mulai November 2023 mendatang.
Penarikan itu juga sudah sesuai dengan amanah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011, tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang Heru Triatmojo mengatakan, untuk pelaksanaan saat ini adalah sosialisasi ke setiap kelurahan. Dia pun mengakui masih ada pro kontra soal rencana penarikan retribusi sampah, karena pembayaran berbeda dengan jasa angkut sampah rumah tangga oleh KSM.
Akan tetapi dia mengatakan tarif retribusi tidak terlalu memberatkan warga. Karena angkanya masih relatif kecil, yang menjadi patokan tarif adalah berdasarkan KWH listrik rumah tangga.
Bagi yang di bawah 900 kWH dikenakan biaya retribusi senilai Rp3.500, kemudian di bawah 1.300 kWH dikenakan Rp 5 ribu, dan diatas 1.300 KWH mencapai Rp7.500 per bulannya.
“Selama perda belum dicabut, kita masih wajib merealisasikan retribusi sampah. Nominalnya juga tidak besar,” kata Heru kepada Klik Kaltim (Timur Media Grup), Minggu (9/7/2023).
Nantinya pembayaran akan inklud dengan pembayaran tagihan PDAM Perumda Tirta Taman. Namun hingga kini Pemkot masih mencari solusi untuk pembayaran bagi warga yang belum berlangganan PDAM.
“Kan bayarnya nanti di PDAM. Jadi setiap bulan itu biaya akan disetor ke kas daerah,” pungkasnya.
Dana yang didapat nantinya digunakan untuk membantu operasional pengelolaan sampah rumah tanggai di Bontang. Mulai dari proses pengangkutan dari TPST hingga menuju ke TPA.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>