Pengendalian Sabu Oleh Napi Terungkap, Lapas Bontang Sebut Kecolongan

Konferensi pers Lapas Kelas II A di Bontang Lestari, Selasa (10/8/2021)

TIMUR. Terungkapnya pengendalian sabu seberat 126 Kilogram oleh narapidana Lapas Klas II A Bontang berinisial DK (46), dalam proses penyidikan Polda Kaltara.

Read More

Kepala Lapas Klas II A Bontang Ronny Widiyatmoko mengatakan kejadian ini tidak ada unsur kesengajaan, bahkan segala upaya pendekatan hingga razia rutin dilakukan pihaknya.

“Kami sangat mendukung pengungkapan ini, kami komitmen tegas terhadap peredaran narkotika,” ujarnya saat konferensi pers di Bontang Lestari, Selasa (10/8/2021)

Terkait ditemukannya ponsel di sel DK, Ronny menyebut pihaknya masih dalam proses penyelidikan. Dia juga menegaskan Lapas tidak pernah memperkenankan warga binaan memiliki ponsel. Pihak Lapas Klas II A Bontang juga telah menyiapakan 30 perangkat untuk warga binaan agar bisa berkomunikasi dengan keluarga.

“Kami jamin tidak ada petugas kami yang bermain di sini, saya jamin semua anggota saya bersih,” tegasnya.

Senada, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Kaltim Jumadi, mengakui pihak Lapas kecolongan. DK selama ini satu sel dengan 33 napi lainnya.

“Ini yang harus kami kuatkan, memperketat penjagaan, intelejen, mapping orang-orang baik di dalam atau yang datang ke lapas, biar kejadian begini tidak lagi terjadi,” katanya.

DK merupakan pindahan dari salah satu Lapas Samarinda dengan kasus yang sama. Dia masuk ke Lapas Klas II A Bontang pada 12 Agustus 2020. Lantaran lapas tempat sebelumnya ditahan overload. DK divonis 11 tahun penjara. Kini DK telah diamankan di Polda Kaltara bersama 4 tersangka lainnya.

“Sisa ancaman hukumannya seharusnya 5 bulan 10 hari, dan membayar denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan,” tandasnya. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts