TIMUR. Sebagai kota yang di dalamnya beroperasi dua perusahaan multinasional, Bontang sebenarnya sudah memiliki aturan sendiri dalam hal rekrutmen tenaga kerja. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2009. Perda itu secara eksplisit mengatur tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja asing.
Pengamat Hukum Bontang, Risnal mengatakan, permasalahan mendasar dalam masalah ketenagakerjaan di Bontang adalah penerapan Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018. Penerapan Perpres memberikan kewenangan kepada perusahaan dalam hal rekrutmen dan penempatan tenaga kerja asing.
Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kata Risnal, mestinya sepanjang Perda tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka Perda tersebut akan tetap bisa digunakan. Hal itu sebagaimana prinsip lex superior derogat legi inferiori, prinsip ini mengakibatkan hukum yang kedudukannya lebih tinggi menghapus hukum yang ada di bawahnya.
“Atau dengan kata lain, hukum yang lebih rendah tingkatannya harus sesuai dengan ketentuan yang ada di atasnya,” kata Direktur LBH Populis Bontang itu.
Tetapi, kata Risnal, dalam kasus ini ada beberapa pertimbangan yang mestinya digunakan. Misalnya, kata dia, dalam mengukur Perda yang dianggap bertentangan tentu ada mekanisme-mekanismenya. Salah satunya ialah diatur pada pasal 251 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa; Perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Baca Juga: Proyek Nasional yang ‘Anti Lokal’
Jadi, menurut Risnal, Perda No 1 Tahun 2009 Bontang yang mengatur Rekrutment dan Penempatan Tenaga Kerja akan tetap berlaku sepanjang tidak ada pembatalan oleh gubernur apabila dianggap bertentangan dengan Perpres No 20 Tahun 2018.
“Sejauh yang saya tahu, sampai saat ini belum ada pembatalan yang dilakukan oleh gubernur terkait Perda tersebut,” katanya.
Untuk diketahui, selain Bontang ada beberapa daerah lain di Indonesia yang juga menerapkan Perda ketenagakerjaan. Yogyakarta misalnya, wilayah itu juga memiliki aturan yang sama yakni Perda No 13 Tahun 2009. Secara garis besar, aturan yang tertuang di dalam Perda itu sama dengan yang dimiliki Bontang.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>