TIMUR. Salah satu kafe di depan Masjid Terapung Darul Irsyad Al-Muhajirin Kelurahan Loktuan, Bontang Utara dibongkar paksa pada Selasa (30/7/2024).
Pembongkaran itu sudah didasari dengan pemberitahuan dan peringatan kepada pemilik lapak sebanyak 3 kali. Diketahui, pemilik lapak itu melanggar aturan.
Regulasi yang dilanggar ialah Peraturan Daerah Perda No. 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.
Lurah Loktuan Deden Supriadi mengatakan, keberadaan bangunan kafe ini tidak ada izin pembangunan. Kemudian keberadaanya juga menghalangi akses jalur nelayan.
“Pembongkaran sudah didasari dengan peringatan 1,2, dan ketiga,” ucap Supriadi.
Supriadi meminta agar masyarakat tidak membangun tempat usaha yang dilarang. “Semua tahapan dilakukan. Terus pelaksanaan pembongkaran berlangsung kondusif,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol-PP Ahmad Yani melalui Kabid PPUD Arianto mengatakan, proses pembongkaran diketahui berlangsung kondusif. Sebanyak 40 personil Satpol-PP diterjunkan.
“Semua berjalan kondusif. Ini masih proses juga,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>