TIMUR. Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang mulai melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan anak perusahaan yang selama ini dinilai belum mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan perusahaan daerah.
Dari enam anak perusahaan yang dimiliki, saat ini hanya tiga yang masih menjalankan kegiatan usaha. Ketiganya yakni PT Laut Bontang Bersinar (LBB), PT Bontang Karya Utamindo (BKU), dan Bank Bontang.
Dewan Pengawas Perumda AUJ Bontang, Deddy Haryanto, mengatakan pembenahan perlu dilakukan karena persoalan yang dihadapi anak perusahaan cukup beragam. Tidak hanya menyangkut kinerja bisnis, tetapi juga administrasi, tata kelola, hingga hubungan antara manajemen induk dan anak perusahaan.
Enam anak perusahaan yang pernah berada di bawah Perumda AUJ terdiri atas PT Bontang Berkah Jaya (BBJ), PT Jasa Amanah Bontang (JAB), PT Bontang Karya Utamindo (BKU), PT Bank Bontang, PT Bontang Transport, dan PT Laut Bontang Bersinar (LBB).
Namun, sebagian perusahaan tersebut saat ini sudah tidak lagi beroperasi. Kondisi itu membuat kontribusi anak usaha terhadap induk perusahaan belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
“Dari semua anak usaha, belum ada yang setor deviden. Makanya Perumda AUJ seret juga pendapatannya. Ini yang ingin kami benahi,” ucap Deddy.
Menurut dia, tiga anak perusahaan yang masih berjalan juga belum sepenuhnya terbebas dari persoalan. PT LBB, misalnya, masih harus menyelesaikan persoalan utang yang berkaitan dengan aktivitas bisnis perusahaan.
Sementara Bank Bontang menghadapi tantangan dari sisi pemenuhan modal inti. Perusahaan tersebut disebut membutuhkan modal utama sebesar Rp16,5 miliar untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu opsi yang tengah dikaitkan dengan upaya memenuhi kebutuhan tersebut adalah menjalin kerja sama bisnis dengan Bank Kaltimtara dalam pengelolaan keuangan.
Di sisi lain, persoalan kontribusi anak perusahaan terhadap Perumda AUJ juga berkaitan dengan belum adanya aturan yang secara tegas mengatur besaran atau persentase pembagian dividen.
Deddy mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dibenahi melalui penataan regulasi. Dewan Pengawas berencana mengusulkan revisi peraturan daerah agar mekanisme pembagian keuntungan anak perusahaan kepada Perumda AUJ memiliki landasan yang lebih jelas.
“Maka dari itu kami akan ajukan revisi perda, untuk memasukkan persentase bagi deviden,” sambungnya.
Menurut Deddy, aturan yang lebih jelas diperlukan agar hubungan antara perusahaan induk dan anak usaha tidak hanya sebatas kepemilikan, tetapi juga memiliki mekanisme kontribusi yang terukur.
Selain persoalan regulasi, Dewas Perumda AUJ juga menyoroti komunikasi dan koordinasi antara perusahaan induk dengan anak usaha. Ia menilai inisiatif anak perusahaan untuk berkoordinasi dengan Perumda AUJ masih minim, terutama ketika perusahaan menghadapi persoalan atau harus mengambil keputusan penting.
Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pengembangan bisnis karena perusahaan induk tidak memperoleh informasi yang cukup untuk memberikan arahan ataupun melakukan evaluasi.
Deddy menyebut evaluasi kini dilakukan terhadap masing-masing anak perusahaan untuk memetakan persoalan sekaligus mencari langkah penyelesaian yang sesuai.
Belakangan, pihaknya juga menemukan adanya persoalan hubungan antara jajaran direksi Perumda AUJ dengan manajemen anak perusahaan. Menurut Deddy, persoalan internal tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak berpengaruh terhadap kinerja bisnis.
“Jadi masalahnya kompleks. Maka dari itu saya coba evaluasi satu per satu. Hubungan baik akan menghasilkan bisnis yang bagus,” katanya.
Inventarisasi Aset
Pembenahan tidak hanya menyasar kinerja usaha dan hubungan kelembagaan. Perumda AUJ juga mulai menata kembali pencatatan aset yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kota Bontang.
Deddy mengatakan Perumda AUJ telah memiliki Code of Corporate Governance (COCG) yang menjadi pedoman bagi perusahaan dan anak usaha dalam menjalankan tata kelola.
Selanjutnya, Dewan Pengawas telah meminta Direktur Perumda AUJ mengirimkan surat kepada seluruh anak perusahaan untuk melakukan pencatatan aset yang berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah.
Aset tersebut merujuk pada penyertaan modal yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang ke Perusda Aneka Usaha dan Jasa.
Menurut Deddy, selama ini belum dilakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap aset yang berasal dari penyertaan modal tersebut. Sejumlah aset justru tercatat sebagai milik anak perusahaan.
Beberapa aset yang dimaksud antara lain sarana pengisian bahan bakar untuk nelayan (SPBN), kapal roro, hingga kendaraan operasional yang berada di masing-masing anak usaha.
Kondisi tersebut kini menjadi salah satu hal yang ingin dibenahi Perumda AUJ. Inventarisasi diperlukan untuk memastikan status, keberadaan, serta pencatatan aset perusahaan dilakukan secara tertib dan sesuai dengan struktur kepemilikan.
“Ini kami mau inventarisasi semua. Harusnya semua tercatat milik Perumda sebagai induknya. Dalam waktu dekat akan kami rampungkan,” tuturnya.
Langkah inventarisasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai keseluruhan aset Perumda AUJ sekaligus memperkuat pengawasan perusahaan induk terhadap anak usaha.
Dengan pembenahan tersebut, Perumda AUJ tidak hanya menargetkan peningkatan kontribusi finansial dari anak perusahaan, tetapi juga ingin memperbaiki tata kelola, administrasi aset, koordinasi, dan hubungan kelembagaan.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






