Polisi Amankan 12 Gram Sabu dari Dua Pengedar di Berebas Tengah

Kedua tersangka diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut

TIMUR. Dua tersangka pengedar sabu berinisial P (24) dan LB (22) diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, dengan barang bukti 12 gram sabu. Keduanya ditangkap di Kelurahan Berebas Tengah Bontang Selatan, Rabu (19/10/2022).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, awalnya ada informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Jl Sultan Hasanuddin Berebas Tengah, lalu polisi melakukan pengintaian dan mendapati tersangka P dengan gerak gerik mencurigakan.

Read More

Dalam kondisi panik, tersangka pun langsung diringkus dan digeledah. Dari tangan P didapat 4 poket sabu siap edar dengan berat kotor 1,97 Gram.

“Kami juga amankan ponsel tersangka. Dari pengakuannya, dia akan mengantarkan sabu dengan berjalan kaki,” kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya.

Berbekal informasi dari P, dilakukan pengembangan dan diketahui sabu itu berasal dari pengedar lainnya yakni LB. Polisi langsung bergerak cepat mendatangi rumah LB yang sempat mengetahui kedatangan petugas hingga mencoba melarikan diri.

Namun, akhirnya tersangka berhasil dibekuk di salah satu rumah warga. Polisi lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan 21 poket sabu disimpan dalam kotak rokok.
“Setelah ditimbang, berat sabu itu mencapai 10,1 gram,” tambah Kapolres.

Meski sempat mengelak, namun akhirnya LB mengakui barang itu miliknya. Selain itu, polisi turut menyita ponsel dan uang tunai ratusan ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kini keduanya diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts