Polres Bontang Bongkar Praktik Prostitusi Anak Bawah Umur, Sekali Transaksi Rp2,5 Juta

Tiga orang pelaku tertangkap tangan usai bertransaksi bisnis esek-esek anak di bawah umur di salah satu hotel di Bontang.

TIMUR. Polisi membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di Bontang.

Read More

Korbannya baru 16 tahun. Ia diperdagangkan kepada lelaki hidung belang, yang rela membayar dengan tarif Rp2,5 Juta.

Praktik ini berhasil diungkap petugas. Pelakunya ada 3 orang. Tiga-tiganya warga Kelurahan Loktuan Bontang Utara, berinisial YAC alias Butek (30) pengangguran. Kemudian, seorang ibu rumah tangga, J alias Intong (36). Serta MH (25) juga warga Loktuan, yang bekerja sebagai buruh bangunan.

Mereka ditangkap usai transaksi di sebuah lokasi di Kelurahan Guntung. Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat. Polisi mendapati laporan ada jasa prostitusi anak di bawah umuur yang sering ‘berjualan’ di Medsos.

Tim Rajawali Polres Bontang menelusuri aduan ini. Ternyata memang benar. Prostitusi anak di bawah umur kerap terjadi. Setelah digali, petugas dapat bocoran bakal terjadi transaksi, Jumat (17/7/2020).

“Kita dapat laporan, setelah kami dalami memang benar adanya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat kepada wartawan.

Para pelaku tertangkap tangan dan tak bisa mengelak. Barang bukti berupa uang tunai Rp2,5 juta turut diamankan, berikut ponsel milik pelaku serta 1 unit motor.

Ternyata sebelum korban, sudah ada gadis lain yang ‘diperdagangkan’ dan saat ini sudah hamil. Kini korban mendapat pendampingan dari Pemerintah.

Para pelaku pun diamankan di Mapolres Bontang, disangkakan pelanggaran UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts