TIMUR. Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam, mengatakan pihaknya segera menetapkan aturan pajak bagi pengusaha walet sebesar 10 persen. DPRD pun telah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang segera melakukan verifikasi.
“Kalau ada bangunan sarang waletnya, kita akan kenakan pajak,” ujar Rustam saat Rapat Dengar Pendapat bersama Bapenda, Senin (15/3/2021)
Dikatakannya, dengan ditetapkannya pajak sarang walet 10 persen dari hasil, akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang. Pajak akan dikenakan menyeluruh bagi pengusaha walet, baik yang memiliki IMB dan PBB maupun tidak.
“Kita tetap akan memungut pajak meskipun tidak ada IMB dan PBB, ” lanjut Rustam.
Dirinya mengakui jika proses dan prosedur penerbitan izin IMB dan PBB terbilang lamban dan memakan waktu lama. Sementara regulasi terkait penarikan pajak sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2010 sudah harus berjalan. Artinya, ada kewenangan yang harus dipenuhi.
Dirinya pun meminta agar Bapenda segera mengevaluasi siapa saja yang memenuhi kriteria untuk ditarik pajak.
“Dari total 246 bangunan sarang walet, ada beberapa yang tidak berisi. Manya kita minta OPD terkait untuk melakukan verifikasi ulang,” tambah Rustam.(Ads)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>