TIMUR. Perjuangan untuk memastikan tapal batas Kampung Sidrap masuk dalam naungan Kota Bontang masih bergulir. Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris, mendorong Pemkot menempuh jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan informasi terakhir ke Kementerian Dalam Negeri, sulit untuk mengakuisisi tapal batas Kampung Sidrap menjadi bagian Kota Bontang. Agus Haris berharap Pemkot mengalokasikan anggaran proses gugatan lewat APBD-P 2022.
Setelah itu baru dilakukan pendaftaran ke MK, dan tim tapal batas Kampung Sidrap mulai menyusun bukti kuat agar keinginan masyarakat bisa dipenuhi.
“Kami dorong Pemkot Bontang segera bahas persiapan gugatan. Kalau berharap dengan komunikasi sulit diharapkan, Kutim juga tidak bisa,” kata Agus Haris, Senin (25/7/2022).
Tercatat ada sekira 3.169 orang berstatus warga Bontang. Serta ada 7 RT yang di usulkan menjadi wilayah administrasi dengan luas 179 hektar. Agus Haris menilai, ada narasi yang keliru dari implementasi pasal 10 Permendagri nomor 25 tahun 2005.
Didalam pasal tersebut menentukan tapal batas Bontang dan Kutim di Kampung Sidrap. Batas Bontang sebelah utara yang tidak konsisten. “Tidak ada lagi jalan lain kecuali menggugat,” tandasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>