TIMUR. Supir truk SA (32) yang melindas warga di Jalan Arief Rahman Hakim tepatnya di depan SPBU Kilometer 3 ditetapkan sebagai tersangka. Warga yang berdomisili di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat itu dijerat pasal pembunuhan.
SA ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan proses pemeriksaan, Senin (5/2/2024). Dia disinyalir menabrak korban bernisial N dengan sengaja, yang menyebabkan warga Guntung itu meninggal dunia.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan penetapan tersangka sudah disesuaikan dengan barang bukti.
Baik dari keterangan para saksi ataupun kendaraan yang digunakan tersangka untuk menabrak, kasus ini pun menjurus pada tindak pidana pembunuhan.
Apalagi, tersangka diduga secara sadar menabrakkan truk yang dibawanya ke korban. Berdasarkan informasi yang didapat dari keterangan sejumlah saksi, tersangka sempat terlibat cekcok dengan korban yang biasanya mengatur antrean di SPBU tersebut.
“Sudah kami tetapkan tersangka. Kalau untuk modus nanti disampaikan lebih lanjut,” ucap Iptu Hari.
Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka, polisi mengenakan pasal 359 KUHPidana akibat kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, serta Pasal 338 KUHpidana tentang pembunuhan dan rujukan soal pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>