TIMUR. Ribuan tenaga kerja di Kalimantan Timur terdampak Pandemi Covid-19, mereka diantaranya terpaksa dirumahkan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, ada 4.109 pekerja dirumahkan dari 70 perusahaan, serta 323 tenaga kerja dari 33 perusahaan mengalami PHK.
“Jumlah itu akan terus bertambah jika wabah corona tak segera mereda, rata-rata perusahaan yang merumahkan karyawan dan PHK dari sektor pertambangan, perkebunan dan kayu,” ujar Plt Kepala Disnakertrans Kaltim Datuk Badaruddin, melansir Kompas.com, Rabu (8/4/2020).
Namun begitu para pekerja yang terkena PHK akan diusahakan untuk diberi Kartu Pra Kerja. Sebab Kalimantan Timur mendapat jatah Kartu Pra Kerja dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sebanyak 84.000 kuota.
“Setelah mendapat kartu mereka mengikuti pelatihan kerja online dengan menerima upah bulanan selama empat bulan,” tambah Datuk.(ram)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>