TIMUR. Aksi pencurian ponsel yang terjadi di kawasan Jalan Pattimura, Gang Blora, RT 33, Kelurahan Tanjung Laut, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Bontang Utara mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian setelah identitasnya terlacak melalui rekaman kamera pengawas.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito, menjelaskan tersangka berinisial MAW (31), warga Tanjung Laut. Pelaku diamankan beberapa hari setelah kejadian pencurian yang terjadi pada Kamis (15/1/2026).
Peristiwa pencurian bermula ketika korban meninggalkan ponselnya di atas sepeda motor usai pulang kerja. Saat korban masuk ke rumah untuk menggantung jaket, ponsel tersebut tidak lagi berada di tempatnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2,9 juta.
Menyadari ponselnya hilang, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas wajah pelaku beserta sepeda motor yang digunakan. Informasi itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Berbekal rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tiga hari kemudian di Jalan Juanda, Kelurahan Tanjung Laut.
“Wajah pelaku terlihat jelas di CCTV. Setelah kami identifikasi dan lakukan pencarian, pelaku berhasil diamankan. Ia mengakui perbuatannya dan berniat menjual ponsel tersebut, namun belum sempat terjual,” ujar Iptu Lukito.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bontang Utara untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MAW dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






