Tujuh Tersangka TPPO Diringkus di Samarinda, Dua Diantaranya Masih Bawah Umur

Polisi tunjukkan barang bukti yang disita dalam kasus TPPO di Samarinda. [ANTARA]

TIMUR. Polresta Samarinda menangkap pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Polisi pun mengamankan tujuh orang tersangka, dan dua diantaranya masih bawah umur.

Wakapolres Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan, lima orang dari tujuh tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Ulu, Polsek Sungai Pinang dan Polsek Samarinda Kota.

Read More

“Lima orang tersangka TPPO sudah diamankan, kemudian untuk dua tersangka lainnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda, untuk dilakukan pembinaan khusus karena masih di bawah umur,” terang Eko, dilansir dari ANTARA, Kamis (29/06/2023).

Ia menyebutkan, kelima tersangka tersebut, yakni SA (16), LD (23), NU (27), MM (20), dan AJ (25). Adapun kronologis kejadian, para tersangka melakukan perbuatan tersebut di tempat dan waktu yang berbeda.

Tersangka SA dan LD, diamankan Kamis (25/06/2023) sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Sultan Sulaiman Pelita 5 Kecamatan Sambutan. Pada waktu dan TKP tersebut, unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penangkapan.

Lalu tersangka NU diamankan Minggu (18/06/2023), sekitar pukul 18.00 Wita. Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan tersangka dugaan TPPO Perempuan yang diperkerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah hotel di sekitar Jalan Pahlawan.

Sebelumnya, di waktu yang sama dengan penangkapan NU, sekitar pukul 01.00 Wita usai mendengar laporan warga, tersangka MM ditangkap di Jalan KH Agus Salim, tepatnya di depan kamar salah satu Hotel Samarinda di Kelurahan Sungai Pinang Luar.

Berikutnya, pada Selasa (20/06/2023), tim dari Polsek Sungai Pinang juga menangkap AJ, dengan TKP di kamar hotel Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pinang.

Eko menjelaskan, dalam operasinya para tersangka memasang harga yang bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta rupiah.

“Para tersangka memperoleh keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu dari aktivitas TPPO ini. Berdasarkan pengakuan para tersangka menawarkan korbannya ke sejumlah tempat yakni hotel bahkan ke tempat kamar kos-kosan,” katanya.

Sementara untuk transaksi pemesanan, para tersangka mengaku menggunakan aplikasi Mi-Chat, Aplikasi WhatsApp dan juga dari mulut ke mulut.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang TPPO yang ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts