TIMUR. Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menyayangkan sikap Pemkot melalui Wali Kota Basri Rase yang menarik diri dalam perjuangan akuisisi Kampung Sidrap.
Agus Haris menilai sikap Basri Rase tidak akan membatalkan sidang pencabutan permohonan uji materi UU Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang berhenti begitu saja.
Karena pada dasarnya, ada 4 kuasa yang diberikan. Pertama Wali Kota Bontang Basri Rase, Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua Agus Haris dan Junaidi.
“Saya hargai sikap beliau. Tapi sekaligus menyayangkan. Proses uji materi tetap berjalan. Hanya saja beliau mengundurkan diri dari kuasa,” ucap Agus Haris.
Lebih lanjut, Agus Haris menilai harusnya Pemkot Bontang bisa menjawab terlebih dahulu surat tersebut.
Menurut dia, bisa saja Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak mengetahui kronologis perjuangan tapal batas Kampung Sidrap.
Dengan sikap mundur yang ditempuh, Basri dianggap terlalu tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan mandat masyarakat Kampung Sidrap kepada Pemkot.
“Sikap itu terlalu terburu-buru. Harusnya dibalas aja dahulu surat tersebut. Siapa tahu nanti bisa tercerahkan Kemendagri,” sambungnya.
AH sapaan akrabnya mengaku tahapan lanjutan sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi tetap berlanjut pada Rabu (21/8/2024).
Kemendagri juga dinilai terlalu mengintervensi apa yang dilakukan Pemkot Bontang. Pasalnya di tempat yang sama MK juga sedang menjalankan proses uji materi Kabupaten Lebong.
“Sidang tetap berjalan pekan depan. Kuasa Hukum juga pasti sudah menentukan stategi apa dalam penyampaian fakta-fakta didalam uji materi nanti,” ungkapnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>