11 Poket Sabu Diamankan Polisi dari Pengedar di Loktuan

FR bersama barang bukti saat diamankan aparat Kepolisian

TIMUR. Pemuda berinisial FR (26) asal Kelurahan Loktuan ditangkap Polsek Bontang Utara, usai transaksi narkoba jenis sabu. Dia diringkus Senin (29/5/2023), sekitar pukul 22.00 Wita.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro mengatakan, tersangka ditangkap kawasan Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Loktuan berdasarkan laporan masyarakat.

Setelah digeledah polisi mendapat barang bukti sabu sebanyak 11 poket siap edar. Total sabu yang didapat sebanyak 4,96 gram.

“Tersangka baru saja ambil sabu dan akan dijual kembali. Cuman kita masih dalami bentuk transaksinya bagaimana dan memburu pemasoknya,” tutur Iptu Tri Sudiantoro, Selasa (30/5/2023).

Tersangka kini berada di Mapolsek Bontang Utara. Selain sabu polisi juga turut menyita kendaraan, ponsel, dan selembar tisu.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts