TIMUR. Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, meminta wali kota segera mengubah nomenklatur belanja untuk gaji pegawai honorer di dalam batang tubuh APBD.
Perubahan ini diperlukan agar pegawai honorer bisa memenuhi syarat untuk ikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Edaran MenPAN-RB MenPAN-RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022, menjelaskan salah satu syarat pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yakni biaya gaji mereka bersumber dari belanja langsung.
Namun, gaji mereka bersumber dari pos belanja barang dan jasa bukan belanja pegawai.
“Yah pemerintah kalau ingin mengangkat PPPK dari pegawai honorer yah harus menyesuaikan dengan aturan. Makanya saya minta supaya nomenklaturnya diubah,” ujar Andi Faiz, Selasa (2/8/2022).
Dia mengatakan, keputusan untuk mengubah nomenklatur ini harus dilakukan sekarang berhubung APBD 2023 tengah disusun. “Mumpung lagi pembahasan buat tahun depan, karena tak mungkin di tahun depan baru disusun. Bisa-bisa gak ada yang ‘diselamatkan’,” tandasnya.
Mengacu edaran itu, syarat lainnya agar bisa diangkat menjadi PPPK yakni pegawai non-PNS yang telah mengabdi selama 5 tahun.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>