Alasan Pandemi, Kebijakan Tes Psikologi Pengurusan SIM Dicabut Polres Bontang

Uji SIM di Mapolres Bontang

TIMUR. Polres Bontang menghapus kebijakan tes psikologi bagi tiap pemohon SIM. Kebijakan ini menyusul hasil rapat di Polda Kaltim baru-baru ini. Keputusan ini mulai berlaku pada Senin (8/6) hingga masa yang tidak ditentukan. Masyarakat tak lagi wajib melampirkan surat lulus tes psikologi, untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan.

Read More

Kepala Satlantas Polres Bontang, AKP Imam Syafii, mengatakan hasil rapat evaluasi diputuskan tak ada lagi tes psikologi bagi pemohon SIM. Pertimbangannya lantaran saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

“Hasil rapat evaluasi di Polda, sementara (biaya tes) ditiadakan karena pandemi Covid-19,” ujar AKP Imam Syafii.

Dia menerangkan, penerapan protokol kesehatan saat masa new normal tidak akan efektif jika masih ada kerumunan, melihat saat uji tes psikologi banyak masyarakat berkerumun untuk urusan tersebu. Maka atas pertimbangan itu diputuskan sementara tes psikologi ditiadakan. Di samping juga dengan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat selama pandemi, pun jadi pertimbangan petugas.

“Dalam situasi seperti ini, kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu melihat kondisi lapangan. Jika tetap dipaksakan (tes psikologi), orang terus bergerombol, apalagi layanan sempat tutup 3 bulan, banyak yang berebut untuk mengurus SIM,” terang AKP Imam.

Sekadar informasi, tes psikologi diwajibkan bagi setiap pemohon SIM baik pengurusan baru maupun perpanjangan. Pemohon wajib membayar Rp100 ribu untuk menjalani psikotes, untuk mengetahui kondisi pemohon.

Aturan itu sesuai pasal 81 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), menekankan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Sedangkan syarat kesehatan dimaksud yakni sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter, serta sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts