Kata Polres Bontang Terkait Biaya Tes Psikologi SIM

Kepala Satlantas Polres Bontang AKP Imam Syafii (dok)

TIMUR. Adanya biaya tambahan tes psikologi senilai Rp100 ribu bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), ditanggapi Satlantas Polres Bontang, yang menyebut kebijakan dan syarat tes tersebut tak hanya berlaku di Bontang dan Kaltim, tapi juga sejumlah daerah lain di Indonesia.

Read More

Kepala Satlantas Polres Bontang, AKP Imam Syafi’i, mengungkapkan kebijakan tersebut juga diberlakukan di Jawa Timur, Lampung dan Jawa Tengah.

“Termasuk di seluruh wilayah Kaltim, sudah berlakukan tes psikologi,” ujar AKP Imam Syafii.

Kebijakan tersebut kata dia, bukan untuk mempersulit masyarakat, namun sesuai amanat pasal 81 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menekankan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Sedangkan syarat kesehatan dimaksud yakni sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter, serta sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

“Jadi bukan mempersulit, karena itu amanat UU tentang administrasi kesehatan fisik dan rohani (psikologi) untuk mendapatkan SIM,” tambah Imam.

Begitu pula untuk perubahan layanan selama pandemi, menurut Kasatlantas dikarenakan mengikuti aturan protokol kesehatan terkait antisipasi Covid-19. Untuk itu, masyarakat pun diminta lebih sabar dengan terbatasnya pelayanan dan jumlah pemohon setiap harinya.

Polres Bontang pun telah mengumumkan dispensasi pengurusan masa berlaku SIM, dengan kriteria waktu yang telah ditetapkan guna mengantisipasi membludaknya pemohon.

“Sudah ada aturan dispensasi masa perpanjangan, jadi masyarakat tinggal menyesuaikan saja jadwalnya,” kata AKP Imam.

Berikut jadwal dispensasi bagi pemohon SIM di Polres Bontang sesuai masa berlaku:

1. SIM yang masa berlakunya habis tanggal 23 maret 2020 sampai tanggal 12 april 2020 bisa diperpanjang tanggal 2 juni sampai sampai tanggal 13 juni 2020.

2. SIM yang masa berlakunya habis tanggal 13 april 2020 sampai 26 april 2020, bisa diperpanjang tanggal 15 juni 2020 sampai 27 juni 2020.

3.SIM yang masa berlakunya habia tanggal 27 april 2020 sampai tanggal 26 april 2020, bisa diperpanjang tanggal 29 juni 2020 sampai 11 juli 2020.

4. SIM yang masa berlakunya habis tanggal 11 Mei 2020 sampai 10 Mei 2020, bisa diperpanjang tanggal 13 juli 2020 sampai 25 Juli 2020.

5. Jadwal bisa berubah sesuai situasi dan kondisi jumlah masyarakat pemohon SIM yang berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts