Sinyal Penambahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Perusda AUJ

mantan Direktur sekaligus terdakwa kasus korupsi Perusda AUJ, Dandi Priyo Anggono

TIMUR. Kasus korupsi dana penyertaan modal di Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang, beri sinyal tambahan tersangka baru. Kasus yang merugikan negara Rp8 miliar tersebut diyakini tak dilakukan sendiri oleh terdakwa Dandi Priyo Anggono.

Read More

Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, Kejaksaan Negeri Bontang menyakini akan ada tambahan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin, mengatakan saat ini pihaknya masih menjalani persidangan terdakwa mantan Direktur Perusda Dandi Priyo Anggono, dan tengah menyiapkan materi untuk penuntutan kepada terdakwa. Agenda pembacaan tuntutan akan dilakukan minggu depan.

“Nanti (sidang) digelar Rabu (10/6), kami masih siapkan materi tuntutan,” kata Dasplin, Kamis (4/6).

Namun begitu dirinya enggan menyampaikan daftar nama calon tersangka baru, karena belum waktunya.

“Ada beberapa nama calon tersangka baru yang turut serta dalam kasus ini, sesuai dengan dakwaan, kita kenakan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan,” tambah Dasplin

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bontang, Yudo Adiananto, pun menambahkan saat ini pihaknya belum bisa sampaikan nama-nama calon tersangka, yang jelas akan ada lanjutan kasus Perusda AUJ dan tidak hanya berhenti di Dandi.

“Pengembangan kasus Perusda AUJ ini jelas kita utamakan aspek yuridis, khususnya pembuktian. Terutama fakta persidangan yang ada, didukung alat bukti baik itu saksi, surat dan ahli. Kita selalu kedepankan profesionalitas dalam bekerja,” terang Yudo.

Dari fakta persidangan yang terungkap pada Kamis (4/6), diketahui bahwa keterangan terdakwa dengan alat bukti sesuai. Pihaknya menegaskan penetapan tersangka tak hanya berangkat dari keterangan terdakwa semata.

“Seperti disampaikan Majelis Hakim saat sidang, kami tidak serta merta menggunakan keterangan terdakwa sebagai alat bukti tanpa didukung alat bukti lainnya,” lanjut Yudo.

Sidang kali ini merupakan agenda sidang lanjutan. Dari pantauan media, persidangan mengungkap temuan baru, dimana terdakwa mengaku diwarisi perusahaan dalam kondisi ‘terhimpit’.

Pengakuan terdakwa, utang Perusda saat dirinya menjabat pada 2013 lalu Rp12 Miliar. Utang tersebut meliputi tunggakan gaji karyawan, biaya operasional, hingga utang biaya pemeliharaan KM RoRo.

Pada 2017 mantan direktur Perusda AUJ buron. Namun, petugas berhasil menangkap pelaku di Madiun Jawa Timur pada 23 Oktober 2019 lalu. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts