ALFI Bantah Tudingan Monopoli Pekerjaan di Pelabuhan Loktuan

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kota Bontang Firman (kanan), saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (3/6/2020) siang

TIMUR. Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kota Bontang Firman, bantah tudingan monopoli pekerjaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di pelabuhan Loktuan, yang mencuat saat sidak Komisi 3 DPRD Bontang beberapa waktu lalu.

Read More

Dirinya mengatakan ALFI hanya sebatas asosiasi yang membebaskan setiap anggota (perusahaan) yang tergabung, maupun diluar keanggotaan, untuk berkompetisi mencari peluang pekerjaan. Dan tidak ada tendensi khusus dari ALFI untuk merebut pekerjaan tertentu, apalagi melakukan monopoli.

“ALFI hanya asosiasi, terkait pekerjaan mereka (perusahaan) cari rejeki masing-masing, tidak ada monopoli di dalamnya,” ujar Firman, saat ditemui wartawan, Rabu (3/6/2020).

Firman menekankan jika ALFI mengutamakan sinergi dan etika antar sesama anggota, maupun diluar keanggotaan. Tidak ada upaya untuk menjatuhkan perusahaan lain diluar keanggotaan ALFI, apalagi merebut pekerjaan yang tersedia. Begitu pula untuk keanggotaan, kata Firman, ALFI terbuka untuk seluruh perusahaan JPT yang ingin bergabung.

“Di asosiasi, kami saling dukung dan sinergi antar anggota, itu yang diutamakan. Begitu pula diluar anggota, tak ada upaya pelarangan bagi siapa pun melakukan aktivitas atau pekerjaan di pelabuhan, karena itu bukan kewenangan ALFI,” tandasnya.

Dirinya pun mempertanyakan 7 JPT yang melaporkan dugaan monopoli ke DPRD Bontang, sebab tidak ada satupun upaya anggota ALFI yang mengarah pada hal tersebut. Bahkan, saat ini ada aktivitas di pelabuhan Loktuan yang dikerjakan oleh perusahaan diluar keanggotaan ALFI, namun pihaknya tidak ada sekalipun menghalangi.

“Coba cek ke pelabuhan, ada aktivitas pekerjaan yang dilaksanakan bukan anggota ALFI, tapi kami tidak ada menghalang-halangi pekerjaan itu,” terangnya.

Disinggung jumlah keanggotaan, saat ini kata Firman, ada 5 perusahaan di bawah naungan ALFI dengan kepemilikan izin lengkap. Pihaknya juga tidak membatasi jumlah keanggotaan, selama perusahaan bersangkutan memenuhi persyaratan administrasi seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan sertifikat tata laksana, sesuai legalitas perizinan yang diterbitkan Pemprov Kaltim. 

“Saat ini ada 2 perusahaan yang ingin gabung di ALFI, semua kami sambut baik dan tunggu pengajuan syarat keanggotaan. ALFI hanya sebatas administrasi, dan wadah bagi teman-teman dibidang yang sama. Kewenangan tetap di Kementerian Perhubungan, kalau di Bontang ya melalui KSOP dan Dishub,” terang Firman.

Dirinya pun menyesalkan tidak ada konfirmasi perihal dugaan monopoli tersebut kepada pihaknya, hingga memantik perhatian DPRD Bontang. Apalagi saat sidak di lokasi, tak ada satupun pihak yang menghubunginya untuk meminta kejelasan.

“Makanya kami mengajukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) ke DPRD, agar bisa kami jelaskan semuanya. Nanti tinggal kita buka data, apakah ada monopoli atau tidak, dan bisa diketahui bersama agar semuanya lebih jelas,” pungkas Firman.

Diketahui, saat sidak Komisi III DPRD Bontang di Pelabuhan Loktuan, muncul polemik terkait pembagian pekerjaan yang diduga dimonopoli sejumlah oknum, serta upaya menghalangi beberapa JPT untuk beraktivitas di pelabuhan Loktuan. DPRD pun meminta pihak terkait dari Dinas Perhubungan Kota Bontang dan Pelindo untuk segera menyikapi hal tersebut, agar kondisi serupa tak lagi terjadi. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts