Bawa Kabur Motor Teman Kerja, Pria Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Tersangka berinisial HR diringkus polisi (ist)

TIMUR. Polres Bontang berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan motor pada Senin (4/2/2025) kemarin.

Kasus tersebut terkait laporan motor hilang di halaman parkir Pizza HUT Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Belimbing pada (18/1/2025) lalu.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, setelah ditelusuri rupanya tersangka merupakan seorang juru masak di restoran cepat saji tersebut.

Tersangka diketahui berinsial HR (23) asal Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara. Iptu Hari menjelaskan, tersangka awalnya meminjam motor korban yang juga teman kerjanya.

Kala itu ia beralasan pulang ke kosnya untuk mengambil barang. Tetapi sampai sore hari, saat pelaku harusnya masuk kerja tak kunjung mengembalikan motor pinjaman tersebut.

Parahnya justru tersangka kabur dan memblokir nomor ponsel korban.

“Antara korban dan pelaku merupakan satu tempat kerja. Tindakan itu dilakukan pelaku karena alasan butuh uang,” kata AKP Hari.

Polisi awalnya mengendus posisi tersangka bersembunyi ditempat kelahirannya Kota Balikpapan. Bersama jajaran Polda Kaltim, tersangka pun diseret ke Mapolres Bontang untuk diproses hukum.

Terhadap tersangka terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Pasal ini diterapkan lantaran tersangka meminjam motor kemudian dibawa kabur, dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts