Beli Rumah dan Mobil Pakai Anggaran BPJS, 2 ASN Terancam 20 Tahun Bui

TIMUR. Kasus Korupsi penyelewengan dana klaim BPJS RSUD Lembang KBB dengan dua orang terdakwa yakni Meta Susanti dan dr Onni Habie Mars (58) menjalani sidang perdana, Rabu (28/08/2019).

Read More

Sidang dengan agenda dakwaan tersebut dipimpin ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni di Ruang 6 Pengadilan Tipikor Bandung Jalan RE. Martadinata, Kota Bandung.

Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, Wahyu Sudrajat, SH., dijerat dan diancam dengan 3 pasal, pertama primeir, pasal 2 ayat (1), kedua subsideir Pasal 3 Jo Pasal 18 dan lebih subsider Pasal 8 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman terberat maksimal 20 tahun hukuman penjara.

Dalam dakwaan jaksa menyebutkan perbuatan yang dilakukan mereka pada tahun 2017-2018.

Meta Susanti selaku bendahara dan dr. Onni Habie Mars selaku Kepala UPT RSUD Lembang mengklaim dana BPJS pada periode tahun 2017 sebesar Rp.5.522.232.500 secara bertahap.

Selanjutnya, pada periode 2018 UPT RSUD mengklaim kembali dana BPJS sebesar Rp. 5.885.696.342, sehingga dana klaim BPJS RSUD Lembang mulai dari 2017 hingga September 2018 yang masuk ke rekening RSUD Lembang sebesar Rp. 11.407.928.842.

Setelah berhasil mengklaim dana BPJS, oleh mereka terdakwa dana klaim tersebut tidak menyetorkan seluruhnya ke kas daerah KBB sebagai pendapatan APBD, malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Dana klaim BPJS yang dipinjamkan oleh Terdakwa Meta Susanti, SKM kepada Terdakwa dr. Onni Habie, MARS tersebut total jumlahnya mencapai kurang lebih sebesar Rp. 2.154.624.030.

Selanjutnya oIeh Terdakwa dr. Onni Habie, MARS dana klaim BPJS tersebut digunakan untuk membayar keperluan pribadinya diantaranya yaitu : Uang muka mobil Toyota Alphart tahun 2014 sebesar Rp. 150.000.000 dan membayar cicilan mobil Toyota Alphart tahun 2014 selama 10 bulan sebesar Rp. 120.000.000 juga bayar cicilan mobil Honda HRV tahun 2017 sekitar 7 bulan kurang lebih sebesar Rp. 36.000.000;

Selain itu, uang dari hasil penggelapan mereka belikan rumah dan tanah di Provinsi Jambi, termasuk tas mewah, dan guci mewah.

“Berdasarkan bukti tanda setoran hanya sebesar Rp. 3.712.011.200. Akibat perbutan mereka terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 7.715.323.900,” ujar Jaksa.

Terhadap dakwaan JPU tersebut terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak melakukan Eksepsi dan pada sidang mendatang jaksa akan menghadirkan saksi-saksi.(red)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts