TIMUR. Setelah ditetapkan tersangka, berkas anak pimpinan Pondok Pesantren Ar Rahman Segendis Kelurahan Bontang Lestari sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Jumat (21/10/2022).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea mengatakan, tersangka berinisial R (18) beserta barang bukti kini sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bontang.
“Untuk berkasnya sudah dari Senin (17/10) kemarin. Tapi kalau tersangka dan barang buktinya baru hari ini. Karena sudah dinyatakan lengkap jadi dilimpahkan ke Kejari,” ucap Iptu Bonar Hutapea, Jumat (21/10/2022).
Dilanjutkan Bonar, dalam persiapan berkas tidak ada kendala yang dihadapi. Penyidik hanya melakukan inventarisasi keterangan para saksi dan barang bukti yang menguatkan tindakan keji dari tersangka.
“Semua berjalan lancar. Proses hukum lanjutan akan berlangsung,” tandasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan R (18) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap santri di Pondok Pesantren Darud Da’wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis.
Dari kasus tersebut, polisi menerima dua laporan. Bahkan, tindakan persetubuhan dilakukan di lingkungan pesantren. Apalagi korban baru berumur 14 tahun. Kemudian, tersangka dengan tindakan itu melakukannya dalam kondisi sadar.
“Kami tetapkan tersangka. Dia anak dari pimpinan Ponpes. Dilakukan pada Juni 2022 lalu. Saat dilakukan persetubuhan tersangka baru berumur 17 tahun 11 bulan,” papar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>