TIMUR. Selain mempersiapkan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, Otorita IKN saat ini tengah mematangkan rencana terpadu ekosistem poros IKN yang mencakup kota Nusantara, Balikpapan, dan Samarinda.
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Otorita IKN sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara, diberi kewenangan khusus dalam pembangunan Poros IKN. Kewenangan itu didasarkan pada pembagian urusan Pemerintahan yang ditetapkan UU, termasuk kewenangan atributif yang dimiliki oleh Otorita IKN.
Kementerian/Lembaga terkait kemudian melaksanakan kegiatan persiapan dan pembangunan IKN, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Berpedoman pada rencana induk Ibu Kota Negara di Nusantara.
Ada banyak tantangan yang harus dihadapi dalam mempersiapkan Poros IKN ini. Oleh karena itu, Otorita IKN berharap dukungan dan kerjasama dari para pemangku kepentingan.
Waktu yang tersedia untuk sampai Otorita IKN beroperasi secara penuh, perlu dioptimalkan untuk melakukan koordinasi dan pemantauan pelakasanaan persiapan dan atau pembangunan IKN tersebut.
Maka dari itu, kerjasama antar wilayah diharapkan menjadi pemicu pembangunan Indonesia timur khususnya, dan Indonesia secara keseluruhan. Juga diperlukan pemahaman yang sama terhadap ketentuan hukum serta substansi pengaturan yang melingkupi pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN maupun dalam proses pembangunan Ibu Kota.
“Ke depannya, dengan keyakinan IKN memiliki posisi strategis sebagai pusat pertumbuhan regional dan nasional demi mewujudkan visi pembangunan Indonesia,” kata Sekretaris Otorita IKN Ahmad Jaka Santos Adi Wijaya, saat Sosialisasi UU IKN dan Peraturan Pelaksanaan UU IKN, Rabu (19/10/2022).
Adapun rencana terpadu ekosistem tiga kota yang akan dikembangkan sebagai Poros IKN yang mencakup Nusantara, Balikpapan, Samarinda, sebagai berikut:
Nusantara akan mencakup wilayah darat seluas 256.142 hektar dan wilayah laut seluas 68.189 hektar. Dari daratan dibagi menjadi kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan juga kawasan pengembangan dari IKN.
Batas wilayah yang telah dikonsultasikan dengan kementerian terkait adalah:
- Bagian selatan, berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Teluk Balikpapan, Balikpapan Barat, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Timur.
- Bagian Barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Sepaku Utara, Loak Ulu, Loa Janan, dan Sanga-Sanga.
- Bagian Timur, berhadapan dengan Selat Makassar. (Kompas.com)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>