TIMUR. Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang mendesak pemerintah segera melakukan perbaikan jalan rusak di Kelurahan Bontang Lestari. Akibat kerusakan parah, lakalantas pun sering terjadi seperti pada Kamis (25/11/2021) malam, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat. Dugaan akibat jalan rusak diperkuat dari pernyataan dari Kepolisian yang menyebut korban hilang kendali kendaraan ketika melintasi jalanan rusak.
“Kalau ada pernyataan begitu, jangan sampai ada masyarakat menggugat Pemkot. Disitu sudah ada terjadi kecelakaaan,” kata dia, Jumat (26/11/2021).
Ketika masyarakat menuntut, maka tidak ada alasan pemerintah berdalih. Sebab, kecelakaan terlihat di depan mata. Bakhtiar mengutip Undang-undang nomor 22/ 2009 pasal 273 Ketentuan Pidana.
Di poin 1 menyebutkan, setiap penyelenggara yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dan mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimakdud pasal 24 ayat 1, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan kendaraan dan/ atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara, poin tiga dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.
“Malu dong harusnya pemerintah kalau dituntut warganya. Artinya tugas utamanya tidak dilakukan, yaitu melayani masyarakat,” tandasnya.
Lebih lanjut, apabila rilis dari polres kecelakaan terjadi akibat jalan rusak hingga mengakibatkan orang meninggal sesuai pada poin ketiga itu. Maka ditakutkan pemerintah dituntut.
Apabila tuntutan masyarakat atau bahkan keluarga diterima, maka pemerintah harus membayar denda sebesar Rp120 juta. Artinya, daripada pemerintah membayar denda selayaknya segera melakukan perbaikan jalan yang rusak.
“Jika keluarga korban melakukan upaya hukum tidak ada alasan pemkot tidak bayar,” tutup dia.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>