Bongkar Sindikat Pemalsu Hasil PCR dan Surat Vaksin, Polres Samarinda Ciduk 9 Orang

Para pelaku dan barang bukti pemalsuan hasil PCR dan kartu vaksin palsu dihadirkan saat tim Satreskrim memberi keterangan pers di Mapolresta Samarinda, Kaltim, Rabu (4/8/2021). (KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON)

TIMUR. Sebanyak sembilan pemalsu hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR) dan surat vaksin Covid-19 ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur. Sembilan pelaku itu ditangkap dalam rentan waktu 29 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kini semuanya sudah ditetapkan tersangka.

Read More

Melansir Kompas.com, Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan, peristiwa ini terungkap ketika pihaknya mendapat laporan dari petugas Bandara APT Pranoto Samarinda pada Kamis (29/7/2021).

Ketika itu, petugas bandara sedang memeriksa surat hasil PCR dan surat vaksin penumpang saat hendak terbang. Petugas mendapati seorang penumpang diduga menggunakan hasil swab PCR, dan surat vaksin palsu karena barcode tidak terdaftar.

“Setelah laporan masuk, kami lakukan pengembangan hingga menangkap sembilan pelaku dan sudah kita tetapkan tersangka,” ungkap Eko saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (4/8/2021).

Adapun sembilan pelaku yang diamankan yaitu, Hoiriyeh, M Holik, Hosein, Thoriq, Herdy Saputra, Yudi Adi Riawan, Hamran, Rulian Wardana, dan Sugeng Raharjo. Eko menjelaskan, para pelaku merupakan sindikat pemalsu hasil PCR dan surat vaksin dengan peran masing-masing.

Sebagian pelaku sebagai pemalsu hasil swab PCR dan sebagian lainnya pemalsu kartu vaksin. Modusnya sama, memalsukan dan menjual untuk meraup keuntungan.

“Pelaku SR berstatus ASN di sebuah puskesmas. Dia mengambil kartu vaksin di meja petugas lalu mengandakan dalam jumlah banyak kemudian dijual melalui perantara,” terang Eko.

Modus serupa juga terjadi pada hasil PCR. Pelaku lain memalsukan surat hasil PCR tanpa tes lalu menjual kepada pelaku perjalanan yang membutuhkan.

Eko mengatakan, dari tangan para pelaku petugas mengamankan tujuh kartu vaksin palsu, surat hasil PCR palsu, dan uang tunai Rp 3,6 juta. Pelaku dijerat Pasal 236 Ayat 1 dan 2 subsider Pasal 268 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun.(Kompas)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts