Bontang Kini Masuk Zona Level 3

Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda

TIMUR. Kota Bontang kini ditetapkan sebagai zona level 3. Penetapan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 31 tahun 2021.

Read More

Dalam edaran itu, Mendagri menetapkan hanya 4 Kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang masih zona level empat, yakni Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Timur dan Kota Samarinda.

Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda mengatakan, penetapan PPKM level 3 berdasarkan assessment dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes). “Skema PPKM level 3 diberlakukan selama 14 hari,” ungkapnya, Selasa (10/8/2021).

Namun begitu untuk penetapan aturan PPKM level 3 di tingkat Kota, belum ada aturan resmi dan pihaknya masih menunggu rapat bersama. Walau Bontang turun level, ia tetap mengimbau masyarakat jaga protokol kesehatan, karena kasus positif yang masih fluktuatif.

“Jadi mungkin aturan PPKM level 3 tidak banyak diubah dari aturan sebelumnya. Tapi menyesuaikan rekomendasi dari Inmendagri,” tambahnya.

Beberapa poin rekomendasi Imendagri pun bakal jadi dasar Pemerintah Daerah dalam menetapkan aturan PPKM. Khusus wilayah yang ditetapkan zona level 3 diperkenankan menggelar belajar tatap muka maksimum 50 persen dengan prokes ketat.

Restoran boleh menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan prokes ketat, pusat perbelanjaan dibolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen dan wajib masker.

Sedangkan tempat ibadah diperbolehkan berkegiatan dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang dengan prokes ketat. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts