Congkel 2 Rumah Warga, Residivis Maling Lintas Kota Diciduk Polres Bontang

TIMUR. Kepolisian Resor Bontang amankan seorang pria bernisial BS (44), karena diketahui melakukan tindak pidana pencurian di dua rumah warga. Lelaki asal Palaran Samarinda itu mengawali aksinya di Perumahan Pesona Bukit Sintuk RT 50 Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, dengan mencongkel pintu serta jendela rumah korban yang tengah tertidur. Pelaku berhasil membawa dua unit handphone merk Samsung, serta uang tunai Rp3 Juta yang tersimpan di kamar korban.

Read More

Selanjutnya, BS beraksi dengan modus sama di Perumahan PC 6 PT Badak, serta berhasil membawa satu unit handphone milik korban. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bontang dan segera ditindaklanjuti aparat.

Tak butuh waktu lama Tim Rajawali Polres Bontang dibantu Jatanras Polda Kaltim dan Opsnal Polsek Samarinda, berhasil menangkap BS di Jalan Dwikora Gang Sepakat 1 RT 22 Kelurahan Simpang Pasir Palaran Samarinda, Rabu (8/4/2020) sekira pukul 15.00 Wita.

“Total kerugian korban atas tindakan tersebut sekira Rp10 juta,” ujar Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.


Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polres Bontang

Pelaku BS diketahui residivis kasus yang sama, dan pernah diproses hukum di Polres Balikpapan, Kutai Kartanegara, serta Polsek Samarinda Ulu. Tiga kali merasakan dinginnya penjara seakan tak membuat spesialis maling lintas kota ini jera. Pelaku BS bersama barang bukti 1 unit sepeda motor, 2 obeng, dan 3 handphone kini diamankan di Polres Bontang, dan di jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

“Sudah 3 kali di penjara, terakhir bebas Juli 2019 lalu,” pungkas AKP Makhfud Hidayat.(ram)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts